Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui aplikasi E-Filing

on
Selasa, 08 Maret 2016
Nah, sesuai janji saya kemarin, kali ini saya akan berbagi tentang langkah-langkah lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi E-Filing. Jaman sekarang ya, apa-apa sudah jauh lebih mudah dengan internet. Daripada harus repot-repot ke KPP, harus antri panjang pula, mending lapor pake E-Filling.

Nah, langsung aja ya masuk ke langkah-langkahnya :)

Langkah Pertama: Masuk ke URL http://efiling.pajak.go.id
Kemudia masukkan NPWP dan password kita. Pastikan dulu bahwa kalian sudah aktivasi EFIN dulu ya :)
Baca juga:  Jika Kamu Punya NPWP, Maka Jangan Lupakan Hal Ini!

Nah, setelah berhasil login, lanjut ke langkah kedua: klik 'Efiling' di pojok kanan atas seperti gambar di bawah ini:
 

Langkah ketiga: Klik 'Buat SPT'



Langkah keempat: Setelah klik 'Buat SPT', kalian akan disuguhi 3 pertanyaan. SIlahkan dijawab sesuai dengan kondisi kalian masing-masing, ya :)
Nah, isian kalian akan menentukan tipe SPT kalian. Kalau jawaban kalian sama dengan saya, dan pendapatan bruto kalian kurang dari 60 juta setahun, maka tiper SPT kalian adala 1770 SS.


Langkah kelima: Isi Tahun pajak dengan angka 2015 (Tahun yang akan kita buat SPT-nya), dan klik 'Normal' (Kecuali kalau kalian sedang membuat SPT Pembetulan). Kalau sudah, lalu klik 'Berikutnya'


Langkah keenam: Nahh, saatnya kalian mengisi SPT kalian. Karna negara kita memakai prinsip self assesment, maka perhitungan pajak kita menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi. Bagi yang berstatus sebagai karyawan di sebuah instansi mungkin akan lebih mudah, karna kita bisa mengisinya sesuai Form A1 yang diberikan oleh perusahaan/instansi kita. Kalau belum dikasih? Ya sana gih minta :P


Langkah ketujuh: Setelah mengisi angka-angkanya pada kolom yang tersedia, silahkan klik 'berikutnya' di pojok kanan bawah.

Langkah kedelapan: Klik 'berikutnya' lagi aja :D


Langkah kesembilan: SIlahkan isi berapa jumlah kekayaan kalian, lalu klik 'Berikutnya' lagi :D

Langkah kesepuluh: Centang kolom 'setuju', lalu klik 'Berikutnya' lagi :)

Langkah kesebelas: Klik kata 'di sini' yang diberi warna orange.


Langkah keduabelas:Kalian akan diberi pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui email atau sms. Silahkan pilih sesuai keinginan kalian, lalu klik 'OK'. Tidak lama kemudian kalian akan menerima Kode verifikasi melalui saluran yang kalian pilih. Silahkan isikan pada kolom kode verifikasi yang tersedia, lalu klik 'Kirim SPT'

Langkah ketigabelas: Kalian akan dapet pertanyaan basa-basi soal Puas atau Tidaknya kita atas aplikasi Efiling ini. Silahkan klik sesuai hati nurani :D

Nahh, akhirnya DONE! Kalian sudah gak perlu lagi deg-degan dapet 'surat cinta' dari KPP gara-gara belum lapor. Hehe


Sekian tutorial tentang langkah-langkah lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari saya. Selamat mempraktekkan, dan semoga gak bingung, ya sama penjelasan saya :D
4 komentar on " Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui aplikasi E-Filing"
  1. hmmm ini kadang suka error aku lebih suka isi biasa aja terus minta tolong kurir antar ke KPP :D

    cara lain ada... ya mungkin kalau ada penggemar yang ngantornya di kantor pajak, atau... kantornya deket kantor pajak gitu kan bisa dimintain tolong yak? *eh apaan :V

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah kemarin aku lancar jayaa mbak :))

      ih ih, yg terakhir asyik tuh :P

      Hapus
  2. Skrg zaman digital tinggal duduk di depan notebook udah jadi laporan ya, Mbak. Aku blm buat. . .

    Nihil punyaku. Hehehe

    BalasHapus
  3. Hihihih, saya dapat surat cinta Mbak tp blm sempat ke kantor Pajak ini.. hiyyaaa saya udh jd FTM gini, udh nihil penghasilannya harusnya lapor utk penutupan yah Mbak, tp klo besok2 kerja lagii....ahhh jd galau :D

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung, tinggalkan kesanmu ya :)

Signature

Signature